Senin, 24 Mei 2010.

Bolehkah Kita Bermain Catur?

Pertanyaan:

Apakah hukum permainan/olahraga catur?
Jawaban:

Catur bukan termasuk olahraga, tetapi termasuk permainan yang melalaikan pelakunya, mengakibatkan kecanduan, menghalangi pelakunya dari perkara yang wajib, menyia-nyiakan waktu, serta melalaikan diri dari keluarga.

Madharat permainan catur lebih besar daripada permainan dadu. Padahal, permainan dadu telah diharamkan, sebagaimana dalam satu hadits,

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَكَأَنَّمَا غَمَسَ يَدَهُ فِيْ لَحْمِ خِنْزِيْرٍ وَدَمِهِ

“Barangsiapa bermain dadu, maka dia seperti memasukkan tangannya ke daging babi dan darahnya.”
(HR. Abu Daud no. 4939, dan dishahihkan oleh Syekh al-Albani)

Dalam hadits yang lain Nabi bersabda (yang artinya),

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ

“Barangsiapa bermain dadu, maka dia telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dan dihasankan oleh Syekh al-Albani)

Para ulama mengatakan bahwa madharat bermain catur lebih besar daripada bermain dadu, sehingga (permainan) catur adalah permainan yang haram sebagaimana (permainan) dadu juga permainan yang haram.

Ibnu Umar mengatakan, “(Permainan) catur lebih jahat dari permainan dadu.” Demikian juga, keharaman permainan catur telah disampaikan oleh mayoritas sahabat, seperti Abu Musa al-As’ari, Ali bin Abi Thalib, Abu Sa’id al-Khudri, dan lainnya. (lihat al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqmi’: 10/233)

Keharaman (permainan) catur dan dadu juga difatwakan oleh para ulama masa kini, seperti Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan al-Albani. (lihat Hukmu as-Syar’ fi La’bil Waraq, hlm. 43)


sumber ; http://www.balipost.co.id/

Comentários:

Posting Komentar

 
maen catur © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |